Friday, September 20, 2024
HomeDAERAHPRINGSEWUKabupaten Pringsewu Kembali Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah

Kabupaten Pringsewu Kembali Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah

PRINGSEWU – Sertipikat tanah ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021 mengatakan program PTSL merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo guna memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. adalah bukti kuat dan kunci kepemilikan tanah. “Bukan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, red.). PBB itu adalah kewajiban bagi yang memiliki tanah”

Salah satu tujuan Presiden Jokowi mengadakan program ini adalah agar masyarakat bisa berusaha seluas-luasnya dengan sertifikat yang dimilikinya.

Sertipikat adalah alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.

Sementara tanah yang disertifikatkan rata-rata adalah kebun dan soal pendanaan murni masyarakat di pungut perorangan Rp. 200 untuk pembiayaan pengukuran dan perlengkapan surat menyurat pembuatan sertifikat. (*Ari)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :