
JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI-Polri serta pensiunan.
Kegiatan yang terpusat di kompleks Parlemen Senayan tersebut, dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangan.
Presiden RI ke 7 itu menyatakan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan nemunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI-Polri sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%,” ucap Jokowi. Rabu (16/08/2023).
“Dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tutupnya. (Pra)