KALIANDA – Perceraian bukanlah hal yang diinginkan bagi setiap orang. Akan tetapi kalau mendengar cerita ‘jodohnya sampai disini’ itupun akan menjadi pertanyaan,
Bahkan, banyak warga net atau nitizen bertanya sesama rekannya sendiri,.
Berikut ini kami akan memberikan informasi syarat pengajuan cerai yang di kutip dari website desa cugung kecamatan Rajabasa lampung selatan.
Informasi yang pertama :
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT
Persyaratan :
Surat gugatan rangkap 6 + Softcopy;
Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah penggugat;
– Fotocopy KTP Penggugat;
– Membayar panjar biaya perkara;
– Apabila tergugat tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;
Selanjutnya,
Informasi yang kedua :
SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK
Persyaratan :
Surat permohonan rangkap 6 + Softcopy;
Asli dan fotocopy kutipan/duplikat akta nikah pemohon;
– Fotocopy KTP Pemohon;
– Membayar panjar biaya perkara;
– Apabila termohon tidak di ketahui tempat tinggal nya,maka menyerahkan surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa termohon tidak di ketahui lagi tempat tinggal nya;
Sumber:
https://cugung-rajabasa.desa.id/artikel/2021/5/27/daftar-informasi-pelayanan-pengadilan-agama-kalianda