Sunday, October 6, 2024
HomeNASIONALIni Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih, Ingat Ya!

Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih, Ingat Ya!

JAKARTA – Pemberlakukan penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih akan dimulai bulan Juni 2022.

Dilansir dari laman nesiatimes.com, Ditregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan.

“Enggak ada,” ujar Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip Jum’at (20/5/2022).

Adapun Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengungkapkan syarat untuk mengubah pelat kendaraan menjadi putih.

Yakni pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya.

Lalu, kendaraan mereka akan mendapatkan pelat nomor putih.

Lantas, bagaimana syarat ganti pelat nomor putih gratis ini?

Taslim Chairuddin menyebutkan bahwa jika plat nomor kendaraan hitam bukan menjadi sebuah pelanggaran, meskipun nantinya plat nomor putih sudah berlaku di seluruh Indonesia.

Sehingga pemilik kendaraan dengan plat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian plat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.

Pasalnya penggantian plat nomor putih akan berlangsung secara bertahap dan akan memakan waktu yang cukup lama.

Alasan Penerapan Pelat Nomor Putih

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan penerapan pelat nomor putih.

Yakni dapat mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) berbasis kamera dan parkir elektronik.

Sehingga dapat menyorot dengan tepat.

Kemudian, ada juga chip dalam pelat nomor baru yang bernama Radio Frequency Identification (RFID).

RFID akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.

Sehingga hal ini akan memudahkan dalam hal lalu lintas dan parkir. (*nesiatimes/Yar/Hnm)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :