PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kabupaten Pringsewu melalui sidang pleno membacakan surat keputusan pembebas tugasan Rizky Raya Saputra, S.H., M.H., CLA dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Periode 2019-2024, Sabtu (02/07/2022).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri melarang Rizky Raya Saputra melakukan kegiatan , apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.
Sementara Risky Raya Saputra setelah pembacaan surat keputusan DPP PDIP mengatakan dirinya menerima konsekuensi apapun dan keputusan dari partai.
“Saya menerima keputusan partai dengan legowo, demi kemajuan Partai Demokrasi Indonesia perjuangan,” ujarnya. (*Ari)