PRINGSEWU – Selain langka dan susah di dapat serta melabungnya harga minyak goreng membuat resah masyarakat khususnya ibu ibu rumahtangga.
Seperti yang terlihat dipasar tradisional ataupun pasar modern.
Sementara pihak kepolisianpun bertindak cepat terkait kelangkaan minyak goreng tersebut.
Warning tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/2022) siang
“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya
Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.
Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan.
Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian. (*Ari)