Infolampungnews.com, KOTA AGUNG – Sebanyak 67 orang warga binaan Lapas Kelas II B Kota Agung Senin, (6/4/2020) dibebaskan. Ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, setelah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas II B Kota Agung, kemudian telah dibebaskan sebanyak 10 (sepuluh) orang Wbp sebagai intefrasi PB & CB pada Jum’at kemarin.
Maka hari ini kembali dipulangkan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang Wbp sebagai lanjutannya untuk asimilasi dirumah masing-masing dengan tidak mengabaikan anjuran pemerintah terkaid pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi Wbp asimilasi tersebut tentunya sesuai aturan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan, Kejaksaan maupun Kepolisian sampai selesai masa pidanannya.
Pelepasan 67 Wbp tersebut dilakukan oleh Kalapas Kota Agung beserta Forkopimda Pemkab Kabupaten Tanggamus, serta hadir Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu.
Dalam sambutannya Kalapas Kelas II B Kota Agung Beni Nurrahman menyampaikan bahwa setiap Wbp yang dipulangkan hari ini wajib mengikuti prosedur dan pengawasan dari Bapas, Kejaksaan dan Kepolisian, dilarang untuk berkeliaran berkumpul di masyarakat karena terkait Covid-19. “saya sampaikan Kepada Kepolisian Resort Tanggamus sikahkan tangkap saja jika ada Wbp yang hari ini kita lepaskan, ternyata diluar berkumpul apalagi melakukan tindak pidana.” Tegas Kalapas.
“Sampaikan salam untuk keluarga dirumah, semoga kita semua selalu sehat dan dapat membantu langkah-langkah pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini” Ucap Kalapas.
Usai pelepasan, 67 orang Wbp tersebut diperiksa kesehatan dan sterilisasi dengan penyemprotan Disinfektan oleh tim gugus pengendalian Covid-19 Kabupaten Tanggamus,
Dan dilanjutkan dengan pembagian masker serta handsanitizer dari Polres Tanggamus.(*Andi)