PENENGAHAN – Tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap 1 orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, di Dusun Sumampir Desa Bakauheni, Lampung Selatan.
Pelaku berinisial IG (22) yang merupakan warga Penengahan di tangkap Petugas lantaran hendak melakukan Percobaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam dengan No polisi BE 4271 ER.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, peristiwa tersebut terjadi pada, Jum’at 02 Juni 2023 sekitar pukul 05.27 WIB. dihalaman parkiran loket tiket Online telah terparkir sepeda motor milik saudara Sultan Paliweng.
Namun, tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal yang belum diketahui identitasnya hendak melakukan pencurian sepeda motor miliknya dengan cara merusak kunci stop kontak kendaraan, atas kejadian itu, korban segera melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan untuk penyelidikan dan proses.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan hasil laporan pihak korban bahwa yang mengatakan pada saat korban hendak pulang kerja dan akan menghidupkan sepeda motor ternyata kunci stop kontak sudah dalam keadaan rusak.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut,tekab 308 Polsek Penengahan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Pisang kecamatan Penengahan.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakuan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T namun tidak berhasil lalu ia tinggalkan,” kata Kapolsek IPTU Gobel, Minggu (02/07/2023).
Menurutnya pelaku seorang Residivis dan saat melancarkan aksinya ia tidak sendirian namun, bersama saudara HSB yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan sebesar Rp. 4.000.000,00 dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya pelaku dan bukti 1 unit sepeda motor 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di amankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana,,” terangnya. (Met/Pra).