PENENGAHAN – Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di rest Area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 20A Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Kamis (9/2/2023) lalu.
Salah satu tersangkanya Budi Kurniawan (36) warga Dusun Sumbersari, Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan masuk daftat pencarian orang (DPO) Polisi.
Berkat kegigihan Tekab 308 Polsek Penengahan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka saat sedang keliling mencari sasaran.
“Saat ditangkap, tersangka membawa sebilah pisau jenis badik bergadang dan bersarung kayu warna coklat di pinggang sebelah kanan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama Abdul Rahman (Sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 365 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya.
Penangkapan tersangka, menurut Kapolsek berdasarkan laporan Krisdianto (44) sopir tronton warga Desa Karang Jaya, Kecamaran Gandus, Palembang, Sumsel.
Korban kehilangan satu unit handphone (HP) merk Redmi 10 warna hitam yang tersimpan dalam dasboard Truck Fuso merk Hino FG8JKKB-GGGP (FG235JP4X, warna hijau nopol: BG 8679 ID.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,6 juta dab melaporkan ke Polsek,” pungkasnya. (Pra)