PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Pringsewu menggelar Forum Group Diskusi (FGD) tentang kebebasan Pers, Kemerdekaan Berekspresi dan UU KUHP dihalaman kantornya, Kamis (22/12/2022).
FGD yang menghadirkan narasumber
Ketua PP AWPI Hengky Ahmad Jazuli, Dewan Pakar JMSI Provinsi Lampung Herman Batin Mangku, dan Dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundangan-Undangan UBL Rifandi Ritonga dibuka oleh Sekretaris Kominfo Eko Kusmiran, dan dihadiri oleh para ketua lembaga profesi wartawan dan juga perwakilan mahasiswa yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Rifandi Ritonga dalam paparannya mengatakan ada beberapa klausul pasal yang termuat di KUHP Era Baru yang berpotensi bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalis dalam memproduksi karya jurnalistik, seperti tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 217, 218 dan 219.
“Presiden itu bukan simbol negara, karena negara kita tidak menganut sistem kerajaan, namun sistem demokrasi. Sehingga, harus dilihat dulu kedepannya, objek yang “ditulis” itu dalam kapasitas sebagai apa” jelas Rifandi.
Menurut Rifandi, media sebagai fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi, maka sepatutnya juga, harus membekali diri dengan membaca peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
“Karena wartawan itu tidak kebal hukum, walaupun mereka bekerja dan dipayungi oleh UU Lex Spesialis yakni UU Pers nomor 40 Tahun 1999,” terangnya.
Sementara Ketua FKWKP, disela acara yang hadir sebagai peserta dalam FGD tersebut sangat mengapresiasi acara yang digelar DPC AWPI Pringsewu.
“Saya sebagai salah satu ketua lembaga profesi wartawan berharap forum diskusi seperti ini dapat menghasilkan dampak positif bagi kerja jurnalistik, jangan sampai ada upaya membelenggu kerja dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan perwujudan demokrasi,” Ujarnya.