Infolampungnews.com, KALIANDA – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan menggelar pertemuan teknis dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Petugas Pengumpul Data Lumbung Pangan (PPL), di Aula DKP setempat, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti para Kepala UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala DKP Lampung Selatan, Yansen Mulia mengatakan, maksud diadakannya pertemuan teknis itu adalah untuk mendapatkan informasi tentang cadangan pangan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan stoknya di lapangan.
“Pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung berdampak terhadap menurunya produksi pertanian. Untuk mengantisipasi itu, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan ingin mendata ketersediaan pangan di daerah-daerah,” ujar Yansen.
Disamping itu kata Yansen, yang tak kalah penting pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang lumbung pangan masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani atau gapoktan disetiap desa dalam wilayah kecamatan masing-masing.
“Jadi saya minta betul data lumbung pangan yang disampaikan nanti benar-benar update dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya mengisi data yang dibuat-buat, harus akurat sesuai dengan kondisi yang ada. Baik itu lumbung pangan swadaya masyarakat atau lumbung pangan yang dibangun oleh pemerintah,” kata Yansen.
Yansen berharap, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya dapat mengetahui sebaran lumbung pangan yang ada di masyarakat. Sehingga memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi lumbung pangan untuk dikembangkan pembangunan berikutnya.
“Jadi ketika saya, atau dari provinsi bahkan dari pusat datang, kelompoknya memang betul-betul ada, dan lumbung pangannya juga ada. Sekalipun dalam kondisi baik atau rusak ringan. Dan yang tahu kondisinya, ya PPL dan UPT di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut Yansen mengatakan, pada kesempatan itu dirinya juga meminta kepada UPT Pertanian dan PPL untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nmor 31 Tahun 2017 kepada pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan.
Yansen menyebut, setiap pengusaha yang memproduksi beras kemasan dan bermerek wajib melakukan registrasi produk dagangannya guna mendapatkan sertifikat.
“Jadi mulai sekarang kita melakukan pendataan untuk meregistrasi (pendaftaran) penggilingan padi. Karena nanti tidak ada lagi penggilingan padi yang mengeluarkan produk beras yang berkualitas tetapi dengan merk orang lain,” tuturnya.
Yansen mengungkapkan, dengan pendataan penggilingan padi itu diharapkan akan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk masyarakat selaku konsumen dan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk.
Dia berharap, setiap kecamatan ada satu contoh penggilingan padi yang telah memenuhi syarat bisa mengeluarkan beras berkualitas secara resmi dan punya merk dagang sendiri.
“Karena saya lihat kita punya banyak penggilingan padi yang bagus. Tetapi hasilnya dikirm keluar daerah dan kembali lagi kesini sudah dikemas dengan merk orang lain,” tandasnya. (*)