BANDAR LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung gelar forum konsultasi publik (FPK) dan penyusunan standar pelayanan publik tahun 2024. Jumat (08/03/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom hotel Whiz Frime yang berada di pusat kota Bandar Lampung itu dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat. Membahas tentang standar pelayanan baik perpanjangan sim A dan sim C pada unit keliling dan gerai SPKT Ditlantas Polda Lampung.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta diwakili Iptu. Affandy selaku Paur Sim Polda Lampung, di dampingi Iptu Syaukani selaku pamin 1 SIM subdit Regident Ditlantas Polda Lampung menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan terutama dari pihak eksternal Polri, tentang pelayanan maupun akan kita rumuskan atau kita perbaiki dari segi pelayanan sim kususnya, terima kasih atas saran dan masukannya semoga pelayanan Polri kedepan lebih baik lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, terus dia, dalam forum ini juga dibacakan standar pelayanan sim di Polda Lampung hanya bersifat perpanjangan, dengan artian proses pelayanan sim bukan untuk pembuatan sim baru.
“Pelayanan sim baru itu hanya ada di polres polres jajaran, serta persyaratan untuk membuat sim harus sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan sim,” imbuhnya.
Salah satu upaya pelayanan yang diberikan Polda Lampung adalah memberikan sarana prasarana sim keliling serta membuka gerai Sim SPKT Polda Lampung.
“Setiap hari senin dan Sabtu, kami memberikan pelayanan sim keliling di terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling, sedangkan pada hari Selasa sampai dengan Jumat, pelayanan sim keliling kami tempatkan di Tugu Juang serta halaman parkir Transmart Way Halim Bandar Lampung,” ujarnya.
Iptu Affandy juga menjelaskan lokasi pelayanan gerai perpanjangan sim Ditlantas Polda Lampung adalah di gedung SPKT Polda Lampung. (Pra)