Infolampungnews.com, PUGUNG – Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan extacy diamankan Polsek Pugung bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu tempat karaoke di Kecamatan setempat, Minggu (28/2/2021) dinihari tadi.
Kelimanya bernama Imam Cahya (31) dan Sahril Yandi alias Abang (38) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Lalu Candra Marzuki (33), Danu Setiawan (29) alamat Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang.
Mirisnya diantara para pelaku, seorang diantaranya merupakan pria berumur bernama Asri (50) alamat Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat hiburan karaoke di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kelima pelaku diamankan dinihari saat berpesta Narkoba sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, dari para pelaku, turut diamankan 1 alat hisap Sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk D2 dengan berat brutto 0, 38 gram.
Lalu, 2 pipet plastik yg sudah di modifikasi, 1 sumbu pembakar, 2 korek api gas, 5 unit HP Android berbagai merk dan Uang tunai Rp500 ribu.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba di Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
Selanjutnya, dilakukan dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yg ada di lokasi tersebut, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta Narkoba jenis shabu dan extacy.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif Methafetamine/sabu/extacy,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap peran mereka dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebut dibelinya seharga Rp600 ribu sebanyak 2 paket termasuk extacy.
“Saya yang belinya (sabu), sama teman sebanyak 2 paket seharga Rp600 ribu serta extacy. Lalu kami nyanyi bersama,” kata Chandra di Polres Tanggamus.
Chandra berdalih bahwa, mereka menyalahgunakan sabu tersebut baru pertama kali sebelum ditangkap. “Baru kali ini pak,” tutupnya.
Ditempat sama, Asri selaku pelaku tertua dari rombongan tersebut juga mengaku baru pertama kali karena diajak empat orang lainnya sebab mereka bersaudara.
“Saya baru sekali ini pak, mereka saudara saya semua. Mereka yang ngajak,” ucapnya. (andi jaya)