PESAWARAN – Praktek penjualan tanah uruk ilegal di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, di duga tidak mengantongi surat izin, energi sumber daya mineral ( ESDM )
Yang tidak diperbolehkan dan sudah melanggar undang undang Menerba dan tidak mengantongi surat izin usaha penambangan IUP, IPR atau IUPK, ESDM .
Tanah galian urukan itu justru dijual tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Tanah galian dimasuk kan ke dump truck untuk menimbun sawah yang masih produktif oleh pengelola,
Dalam menjalankan proyeknya ini, pengelola tambang galian tanah urukan menyewa excavator kepada pihak lain,
Hal tersebut diduga, penambang galian tanah terjerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Dari pantauan media di lokasi, penambangan galian tanah urukan yang berlokasi di Desa Mada Jaya itu terlihat mobil dump truck mundar-mandir melintasi jalan yang memuat tanah urukan.
Hingga jalan yang di lintasi ini rusak, becek dan licin yang bisa membahayakan bagi pengendara akibat galian tanah urukan tersebut.
Sumara Ketua LSM Lipan DPD Pesawaran mengatakan, tanah urukan yang digali dari bukit bontor yang berada di Desa Mada Jaya ini, di duga tidak berizin dan ini jelas tanah urukan tersebut untuk menguruk sawah produktif.
“Tanah urukan yang di gali dari bukit bontor ini digunakan untuk menguruk sawah produktif,
Jelas ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah” Ucap Sumara.
“Dan ini akan kita kawal terus dari lembaga, bila perlu akan kita laporkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti.
“Saya minta dinas terkait segera meninjau langsung ke lokasi galian tanah serta urukan lahan sawah produktif tersebut, untuk dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku”, Tegas Sumara
Ditempat yang sama “Rozi yuni, Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Ormas GERCIN) DPC Pesawaran menuturkan, urukan galian tanah ini sudah melanggar undang – undang pertambangan.
“Bukit ini di gali dan tanahnya untuk penimbunan sawah, dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat.
Jalan rusak akibat dilintasi mobil dump truck mengangkut tanah urukan. lni sangat merugikan untuk kita semua jalan yang tadi bagus jadi hancur”, ucapnya.
Kami dari Ormas dan Lembaga akan melaporkan, terkait penambang galian tanah urugan ini ke pihak yang terkait agar segera di tutup. “Tutur Rozi Yuni. (Rudi Sapari As)