
NATAR – Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Natar kecamatan Natar Kabupaten Lampung Sekatan mengeluh terkait adanya dugaan pungutan retribusi listrik yang belum ditetapkan.
Semenjak diresmikannya pasar Natar pada tanggal 15 November 2024 lalu, pemerintah menggratiskan atau membebaskan selama tiga bulan kedepan dari pungutan retrebusi listrik.
Dalam hal ini Kementrian Perdagangan Republik Indonesia belum menyerahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Selatan terkait pengelolaan pasar Natar.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) pasar Natar, Yusna Liana, pedagang dibebankan dengan bervariasi. “Ada yang Rp.60.000, setiap toko atau Los. Bahkan ada juga yang di bebabankan Rp. 30.000 khusus yang di amparan.” Ujar Yusna.
Terpisah, RA pedagang pasar Natar membenarkan adanya pungutan biaya retribusi Listrik yang dipungut oleh petugas pasar tersebut. “Saya kecewa dengan sikap kupt pasar Natar Yusna liana yang sudah menerapkan pungutan beban listrik kepada pedagang melalui petugas pasar.” Ucapnya saat di wawancarai.
Saat di hubungi melalui pesan ke nomor Whatsapp 0812-79XX.XXXX Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya, belum memberikan respon.
Dan sampai berita ini diturunkan, Kadis Perindag kabupaten Lampung Selatan belum juga membalas pesan yang di kirimkan. (Indr)