Wednesday, April 30, 2025
HomeDAERAHDiduga Kangkangi Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012,...

Diduga Kangkangi Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012, Proyek di SMPN 01 Way Panji Tanpa Plang Proyek

WAY PANJI – Proyek pekerjaan fisik di SMPN 1 Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, diduga kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) no 54 Tahun 2010 dan no 70 Tahun 2012.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan jamban di sekolah negeri tersebut oleh dinas pendidikan lamsel disinyalir tidak memasang papan nama/plang proyek, yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Dimana dijelaskan, bahwa proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Saat dikonfirmasi media ini, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi sekolah menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dikerjakan selama 15 hari dan tak ada papan nama/plang proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa, tidak ada papan nama proyek yang dipasang, seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya, Rabu, (26/7/2023).

“Sepertinya mereka sengaja tidak memasang papan nama atau plang proyek agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan dari dinas pendidikan lamsel,” tuturnya.

Lanjut investigasi, Heri selaku kepala tukang mengatakan tidak mengetahui persis siapa pemenang tender pekerjaan itu bahkan untuk pagu anggaran sendiri dirinya tidak mengetahui berapa besarannya.

“Kalau saya kurang tau anggaranya berapa dan untuk pemborongnya sendiri saya kurang tau siapa namanya, Kami sudah bekerja disini selama 15 hari,” terangnya.

Demi memperjelas informasi, penelusuran pun dilanjutkan, media ini juga mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 1 Way Panji, namun yang bersangkutan sedang tidak ada di ruangan kantor sekolah, hanya ada wakil kepala bidang kesiswaan dan beberapa guru.

“Kalau pihak sekolah cuma terima kunci atau terima jadi, untuk masalah anggarannya tidak tau menahu,” jelas Waka Kesiswaan di sekolah menengah pertama tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada baik dari dinas pendidikan setempat ataupun kepala sekolah SMPN 1 Way Panji yang dapat di konfirmasi terkait mengabaikan hak publik tentang transparansi dan keterbukaan informasi.

Seterusnya media ini akan melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan selaku pemegang fungsi pengawasan dari anggaran daerah (APBD) di kabupaten yang berjuluk Serambi Sumatera itu agar hal seperti ini tidak lagi terjadi. (Red)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :