TANGGAMUS – Ngadu ke Wartawan, Nana Sutrisna, pengusahan beras ini merasa kesal yang dicampuri dengan kecewakan terkait kerjasama pengadaan beras dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, rencananya akan tempuh jalur hukum.
Tidak hanya kesal, Nana juga merasa di bohongi oleh oknum Kadis dan Kabid yang ada di kabupaten Tanggamus terkait pengadaan beras yang diduga sudah di sepakati bersama.
Kekesalannya tersebut disampaikan pada awak media pada Rabu, (11/1/2023).
Atas kekecewaan dan kekesalannya, Nana Sutrisna menceritakan keluh kesah permasalahannya kepada awak media, merasa kecewa terhadap oknum Kabid dan kadis sosial Kabupaten Tanggamus, yang diduga ada kongkalikong antara Kadis dan Kabidnya,
Nana pun menceritakan keluh kesahnya terkait rencana kerjasamanya dengan pihak dinas sosial tanggamus sebagai penyuplai pengadaan beras, melalui pesan WhatsApp dirinya menjelaskan, “Kabid dan Kadis Sosial narik setoran proyek pengadaan beras tahun 2022. tapi proyek nggak di realisasikan, sementara setoran udah masuk, tapi kegiatan gak ada.” Jelas Nana
“Nama Kabid nya Andi Kholil, modus minta uang untuk pembuatan kontrak 45 jt, sekitar 400 jt nilai kontrak nya, bukti transfer nya ilang kalau mau di proses hukum bisa di print di bank nya, transfer ke Kabid 15 jt 20 jt tahun 2021, 10 ke Andi Kholil,” Imbuh Nana.
Menurut keterangan Nana selanjutnya melalui telepon, “Dalam waktu dekat ini katanya akan di kembalikan uang saya namun tidak ada kejelasa nya, saya akan tempuh jalur hukum apabila uang saya tidak di kembalikan, total kerugian Rp. 75 juta.” Pungkas Nana Sutrisna
Selanjutnya Nana menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi Kadis Sosial Tanggamus menjelaskan melalui whatsapp, Katanya hari senin ini mau di kembalikan, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2023, dia mau nyicil 13 jt nggak saya terima.” Jelas Nana
Saat hendak di konfirmasi melalui contak whatsapp 0813-6876-1XXX Kadis sosial kabupaten Tanggamus dan Kabid nya Andi Holil di no contack 0823-7764-XXXX tidak dapat di hubungi, Hingga berita ini di terbitankan kadis dan kabid belum juga dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (*Rudi Sapari As)