Thursday, November 7, 2024
HomeDAERAHDianiaya Hingga Sebabkan Trauma, Seorang IRT Melaporkan Tetangganya ke Polres Lampung Selatan

Dianiaya Hingga Sebabkan Trauma, Seorang IRT Melaporkan Tetangganya ke Polres Lampung Selatan

KALIANDA – Didampingi Suaminya, Seorang ibu rumah tangga HR (42) warga desa Tanjung Ratu kecamatan Katibung, melaporkan SS tetangganya lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polres Lampung Selatan. Rabu (06/03/2024).

Saat dikonfirmasi media ini, pelapor HR menceritakan awal kejadian bermula saat dirinya bersama teman-temannya sedang makan di Tanjung Selaki Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Selasa (05/03) sekira pukul 15.00 WIB, terlapor SS datang bersama seorang rekannya tiba-tiba langsung meneriaki pelapor dengan perkataan yang tidak pantas.

“Tidak ingin memperkeruh suasana saya bersama saksi MR (38) hendak pergi, namun setelah diatas motor diteriakan kembali, hingga turun dengan maksud ingin menanyakan perihal perkataan yang menurut saya sangat tidak pantas itu,” ucapnya.

Selanjutnya, terus pelapor HR, terjadilah adu mulut dan terjadi pemukulan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali di bagian bibir atas bagian kiri hingga mengeluarkan darah. Merasa dianiaya dan malu serta tidak menerima tuduhan yang di ucapkan terlapor, pelapor HR melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Selatan.

“Ditonjok 2 kali di bagian bibir dan telah kita laporkan, agar di proses secara hukum yang berlaku, kejadian ini membuat saya trauma hingga mental saya down (turun) karena kejadian didepan orang ramai,” tutupnya seraya mata berkaca mengingat kejadian itu.

Hal senada juga di sampaikan MR (38), salah seorang saksi dalam kejadian yang menyebabkan trauma dan luka lebam di bibir rekannya itu.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi tindakan kekerasan yang dialami teman saya, apalagi dengan adanya bahasa kotor itu sangat tidak pantas, sangat disayangkan sekali karena kita ini sudah tua seharusnya tidak harus terjadi tindakan seperti itu, jikalau ada masalah lebih baik di selesaikan secara baik-baik,” cetusnya.

Di tempat yang sama, DN (40) suami pelapor menyayangkan kejadian yang menimpa pasangan hidupnya tersebut, hingga membuat perasaan trauma berkepanjangan bagi isterinya.

“Saya tidak menerima atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada isteri saya, semoga laporan ini cepat di proses dan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, mudah-mudahan pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Red)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :