Ilustrasi net/ls
Infolampungnews.com, TANGGAMUS, – Kasus pencurian hewan unggas di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus dinyatakan sepakat selesai melalui rembuk pekon (musyawarah mencari jalan keluar).
Kedua belah pihak yakni, korban bernama Kasim (70) dan delapan orang diantaranya berinisial HF (19), IR (17), PR (17), RW (24), AD (19), HE (19) dan TM (50) bersama sama menandatangani surat kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kapolres Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Kapolsek Pematang Sawa Ipda. Ahmad Junaidi didampingi Kanit Binmas Bripka Bambang Budianto dan perwakilan aparat pekon membenarkan bahwa kedua belah pihak sudah sama sama sepakat menyelesaikan secara rembuk pekon dan kekeluargaan.
“Sudah selesai kemarin itu, kami fasilitasi mereka dalam rembuk pekon dan semua lengkap dihadirkan baik orang tuanya atau yang mewakili. Dan sudah saling memaafkan, serta jumlah kerugian yang dialami korban sudah diganti,” katanya. Kamis, (07/05/2020)
Kapolsek menjelaskan, korban diketahui telah mengalami kerugian senilai Rp. 120 ribu atas kejadian pada Selasa, pagi (05/05) kasus pencurian beberapa hewan unggas.
“Aksi pencurian yang dilakukan itu diketahui oleh pihak RT dan RW hingga masing masing orang tuanya dihadirkan, kesemuanya mengakui bahwa tiga ekor ayam tersebut dua untuk di makan bersama dan satu ekor dijual,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, perdamaian itu juga ditutup penegasan, bahwa surat perdamaian dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami mengapresiasi atas kesepakatan melalui rembuk pekon pencurian tiga ekor ayam itu, sebab dengan begitu dapat menjalin kekeluargaan yang lebih erat lagi dalam menjaga keamanan dari norma sosial yang ada di masyarakat. Semoga sisi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Tanggamus pada umumnya,” pungkasnya. *(Andi Raya)