NASIONAL – INFOLAMPUNGNEWS.COM, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang diperuntukan kepada buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.
Penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan secara resmi dikeluarkan pemerintah pada Februari 2022. Ada Syarat-Syarat yang ditentukan bagi buruh atau pekerja jika ingin mencairkan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair bulan februari 2022 ini.
Maka buruh atau pekerja perlu melengkapi syarat dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat. Jika syarat sudah di penuhi maka buruh harus mendaftarkan diri agar bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022.
Berikut, syarat-syarat dan cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 :
- Pendaftar merupakan WNI
- Belum berusia 54 Tahun
- Bekerja pada skala menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP
- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal mengikuti JKK, JKM, dan JHT
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Apabila sudah di penuhi buruh atau pekerja harus memahami syarat agar dapat mencairkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat yang harus di penuhi :
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.
- Membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan Berturut-turut sebelum di PHK.
Jika semua syarat sudah dipahami dan di lengkapi maka langkah terakhir adalah buruh atau pekerja bisa melakukan pendaftaran.
Berikut cara daftar manual oleh buruh sendiri.
- Isi formulir
- Nama perusahaan
- Nama lengkap
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT
Apabila semua sudah terpenuhi maka data dan formulir pendaftaran tadi akan diserahkan oleh perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.