Infolampungnews.com, TALANG PADANG – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus tak pernah lelah mensosialisasikan imbauan pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) atau Virus Corona di Wilayah Hukumnya.
Saat melaksanakan imbauan terdapat sejumlah pembeli di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait jaga jarak dan penggunaan masker.
Hal sama juga ditemukan pembeli dan pedagang tidak menggunakan masker di pasar takjil dadakan di Jalinbar Gisting Bawah Kecamatan Gisting.
Sehingga atas situasi itu, aparat kepolisian melakukan imbauan, sehingga pedagang langsung memakai masker dan pembeli yang mengaku lupa, berjanji akan mengenekan masker jika keluar rumah.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, pihaknya melaksanakan imbauan di pasar-pasar takjil yang berada di wilayah hukumnya agar masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
“Sosialisasi ini guna memutus mata rantai Covid-19 yang dilaksanakan di sejumlah pasar takjil yanh berada di Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Gisting,” ungkap Iptu Khairul Yassin
Sambungnya, sosialisasi berupa penggunaan masker saat keluar rumah, menjaga jarak saat melakukan transaksi dan rajin cuci tangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus mematuhi imbauan pemerintah menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Semoga kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang warga Gisting Amel yang akan membeli makanan takjil mengaku lupa menggunakan masker.
“Maskernya di rumah pak, tadi saya lupa pake,” ucapnya sambil menutup mulut menggunakan tangan.
Menurutnya, dia keluar biasanya memakai masker, namun karena terburu-buru sehingga dia lupa. “Mau beli bukaan, nanti saya pakai,” tutupnya. (*ar)