Wednesday, December 4, 2024
HomeDAERAHBANDAR LAMPUNGCabuli Anak Dibawah Umur, Kabid Humas: Oknum Guru ini Berkasnya Sudah Dilimpahkan...

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kabid Humas: Oknum Guru ini Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik

BANDAR LAMPUNG – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin.

“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” katanya, Minggu (3/10/2024).

Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” tandasnya.

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM). (*rohim)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :