Thursday, November 7, 2024
HomeDAERAHTANGGAMUSBupati Tanggamus Sampaikan LKPJ Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

Bupati Tanggamus Sampaikan LKPJ Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

(Advertorial)

Infolampungnews.com, KOTA AGUNG – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 kepada DPRD Kabupaten Tanggamus.

Penyampaikan LKPJ tersebut dilakukan Bupati melalui Video Conference pada Rapat Paripurna DPRD Tanggamus yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Kamis sore (30/4/2020).

Adapun Bupati bersama Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i dan Forkopimda serta jajaran Pemkab Tanggamus, berada di Ruang Rapat Bupati. Sedangkan Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus berada di Ruang Sidang DPRD. Dengan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19, yakni menjaga jarak serta cuci tangan pakai sabun.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa LKPJ disampaikan merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah selama Tahun 2019, yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam LKPJ Bupati Tanggamus ini yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2019. Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Bab III bagian Kesatu Pasal 15 dinyatakan bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi ; hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Bupati menyampaikan bahwa perkembangan secara umum tingkat perekonomian di Kabupaten Tanggamus, dalam setahun terakhir (2019) terus membaik dan stabil.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, yakni ;
I. Pendapatan Daerah, yang ditargetkan sebesar 1,79 Triliun Rupiah, terealisasi sebesar 1,71 Triliun Rupiah atau 95,53 %;
II. Belanja Daerah, yang ditargetkan sebesar 1,81 Triliun Rupiah, terealisasi sebesar 1,67 Triliun Rupiah atau 92,51 %;
III. Pembiayaan Daerah, dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan sebesar 25,39 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 25,14 Miliar Rupiah. Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah dianggarkan 2,7 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 2,7 Miliar rupiah.
Dimana angka realisasi tersebut, merupakan angka sementara sebelum di audit oleh BPK.

Khusus untuk komponen Belanja Daerah, yang merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Bupati menerangkan bahwa Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Untuk Belanja Tidak Langsung, dianggarkan sebesar 1,09 Triliun Rupiah, dan terealisasi sebesar 1,02 Triliun Rupiah atau 94,16%.
Kemudian untuk Belanja Langsung, dianggarkan sebesar 720,99 Miliar Rupiah dan terealisasi sebesar 648,82 Miliar Rupiah atau 89,99%,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi bangsa Indonesia saat ini, termasuk di Kabupaten Tanggamus. Dimana saat ini kita tengah berupaya melakukan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penanganan dampak dari Pandemi tersebut.

Yang mana selanjutnya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Dalam Rangka Penanganan Covid-19, maka Kabupaten Tanggamus telah melakukan refocusing atau perubahan penyebaran dan anggaran untuk pencegahan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus dengan total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar 57,88 Miliar Rupiah.

Selain itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka Kabupaten Tanggamus akan melakukan efisiensi anggaran sebesar 110 Miliar Rupiah.

Tak lupa Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah bahu-membahu dan bergotong-royong memberikan andil demi melakukan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Mengakhiri penyampaiannya Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Sidang Dewan Yang Terhormat dan selanjutnya dapat menerima penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2019.

Menanggapi penyampaian Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan menyatakan bahwa DPRD Tanggamus akan mempelajari LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus, yang jawabannya akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Tanggamus kedepan. (Ar)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :