Tuesday, October 8, 2024
HomeDAERAHLAMPUNG SELATANBupati Lamsel Paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni

Bupati Lamsel Paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto paparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, DKI Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dilansir dari laman lampungselatankab.go.id, Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Anggota DPRD Lampung Selatan Waris Basuki, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, Kepala Bappeda Aryan Saruhiyan, serta Plt. Kepala Dinas PU&PR Hasby Aska.

Mengawali paparannya, Bupati Nanang Ermanto menjelaskan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung  Selatan yang bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten sebagai Pintu Gerbang Investasi Provinsi yang berbasis pada Kawasan Pertanian, Perikanan, Pariwisata, serta Industri yang terintegrasi dan bersinergi dengan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031.

“Salah satu tujuan penataan ruang RDTR yakni mewujudkan kawasan pariwisata terpadu Bakauheni sebagai pintu gerbang Kepariwisataan pulau sumatera yang berbasiskan waterfront ecotourism yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana,” jelas Nanang Ermanto.

Lebih lanjut, Bupati Nanang Ermanto menjelaskan, potensi yang dimiliki oleh wilayahnya. Dimana, Lampung Selatan memiliki nilai stategis secara ekonomi serta sangat potensial untuk berinvestasi.

Dirinya menjelaskan, pengembangan kawasan Bakauheni Harbour City sesuai amanat Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tqhun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional Kawasan Terintegrasi Bakauheni.

Hal itu juga ditunjang dengan terminal umum di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sebagai tempat penyeberangan orang dan barang dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau sebaliknya.

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan industri pengolahan  juga memiliki potensi yang cukup menjanjikan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Lampung Selatan memiliki potensi yang luar biasa, baik di sektor perikanan, kehutanan, industri pengolahan, maupun pariwisata. Terlebih di Bakauheni akan dijadikan sebagai kawasan wisata terpadu, Bakauheni Harbour City,” kata Nanang Ermanto.

“Jadi tidak salah dan tidak perlu ragu para investor untuk menanamkan investasinya di Lampung Selatan,” pungkas Nanang Ermanto. (*)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :