Thursday, December 5, 2024
HomeEKONOMIBumdes Nata Makmur Pekon Gunung Tiga Mou dengan Bank Lampung

Bumdes Nata Makmur Pekon Gunung Tiga Mou dengan Bank Lampung

GUNUNG TIGA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Nata Makmur menjalin kerja sama (MOu) dengan Bank Lampung, dengan program  “Smart Lampung”  yang dilaksanakan di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung, Senin ( 08/11/2021).

Dengan adanya kerjasama tersebut memberikan sisi yang positif untuk masyarakat Pekon Gunung Tiga dan sekitarnya dalam hal transaksi keuangan serta memberikan kemudahan, kesejahteraan untuk masyarakat desa tidak hanya itu .BUMDES Nata Makmur dapat melayani masyarakat untuk bertransaksi lebih mudah antara lain:

MELAYANI :
Pembukaan rekening, pembayaran. PBB, token pulza/ hp, tarik tunai antar bank, dll.

Kemudian ditegaskan oleh Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra kedepannya kami telah menyiapkan 6 unit usaha BUMDES Nata Makmur dan sedang kami mulai untuk mencari pihak ketiga yang mau bekerjasama atau investasi dalam mengembangkan roda perekonomian di masyarakat Pekon Gunung Tiga yaitu :

1. Bidang Layanan ( Service )
Unit Usaha BUMDes yang bisa dilakukan dalam hal ini adalah layanan air minum desa. Baik untuk pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum, catering dan kue dan berbagai layanan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

2. Bidang Keuangan ( Finance )
Unit Usaha BUMDes selanjutnya yang bisa dilakukan adalah Unit Keuangan yaitu Bank Desa atau Koperasi serta Lembaga Keuangan Desa yang memberikan pinjaman usaha kepada masyarakat desa dengan bunga rendah.

3. Bidang Penyewaan ( Rent )
BUMDes menjalankan usaha Bidang Penyewaan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Unit Usaha BUMDes bidang Penyewaan yakni Tarub Pesta dan Gedung dll.

4. Bidang Perantara ( Brokering )
BUMDes bisa juga menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan antara hasil dari produktivitas Masyarakat Desa dengan pasar luas. Unit Usaha BUMDes bidang pembayaran listrik, telpon, kredit dll.

5. Bidang Perdagangan ( Trade )
BUMDes dapat menjalankan bisnis perdagangan dengan menjual hasil produksi masyarakat desa atau barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Unit Usaha BUMDes dibidang sentra hasil bumi desa, sentra kerajinan desa, sentra makanan olahan desa, dll.

6. Induk Usaha ( Holding )
BUMDes sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai Induk Usaha dari unit-unit usaha yang ada di desa. Yang mana tiap-tiap unit berdiri sendiri, namuan diatur dan ditata kelolanya berinduk pada BUMDes agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama. (Advertorial)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :