Thursday, November 7, 2024
HomeDAERAHBNNK Lamsel Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba di Desa Kedaton...

BNNK Lamsel Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba di Desa Kedaton Kalianda

KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, menggelar Kegiatan Fasilitasi Advokasi Ketahanan Pangan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa Tahun 2023.

Kegiatan berlangsung di aula Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (08/05/2023) serta mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat ataupun pemuda desa setempat.

Dalam giat tersebut, Kepala Desa Kedaton Junaidi, S.E, menyatakan Desa di nobatkan sebagai desa bersinar (bersih dari narkoba) oleh badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) Lampung Selatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat desa kedaton untuk bersama-sama mencegah dalam penyalahgunaan narkotika, dikarenakan mengingat Narkoba sangat berbahaya dan sulit untuk diberantas,” ucapnya.

Hal senada disampaikan AKBP Ikhlas, S.P., M.H. Selaku Ketua BNNK Lampung Selatan, Untuk Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Agar bisa mencegah Dalam Penyalah Gunaan Narkoba karna mengingat Sulit nya Memberantas Narkoba.

“Tanpa bantuan dari seluruh masyarakat apabila ada saudara atau tetangga yang ingin melakukan rehabilitasi agar segera melapor ke aparatur desa atau datang langsung ke bnn  setempat,” pungkas AKBP Iklhlas.

Sesuai dengan Pasar 127 UU Narkotika Yang Berbunyi;

(Setiap Penyalah Guna:a) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;b) Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;c) Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103; Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tutupnya.

Turut Hadir Dalam Kegiatan ini, AKBP Ikhlas, S,P., M.H. Selaku Ketua BNNK Lampung Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan politik Yang diwakili oleh Bpk Jupri, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Yang diwakili Darminto Selaku KBO Narkoba Polres Lamsel dan Kepala Dinas PMD yang diwakili Dawar Yunus, Kepala Desa Kedaton Junaidi,SE, Bapak Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kedaton dan masyarakat peserta advokasi yang terdiri dari aparatur Desa dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Desa Kedaton. (pra)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :