MERBAU MATARAM – Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan Ud alias Bewok (42) karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Pelaku Ud alias Bewok (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.
Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram. Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung selatan, ” ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan.
“tersangka diancam dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (Pra)