Infolampungnews.com, KOTA AGUNG -Sebanyak 15 orang tahanan Pengadilan Negeri yang dititipkan di Rutan Kota Agung menjalani rapid test tahap kedua. kegiatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Surat Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020. Selasa, (07/07/2020).
15 orang tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tanggamus tersebut dicek ulang kesehatannya secara detail oleh petugas medis Rutan dengan menggunakan APD lengkap.
Dimulai dari pengecekan suhu tubuh, tekanan darah serta diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat. Tahanan juga diingatkan untuk menjaga phisical distancing dan wajib menggunakan masker selama 14 hari masa karantina.
Karutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test ini adalah upaya antisipasi peyebaran Covid-19 di Rutan. ”
Dengan kondisi Rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru. Dan Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan kita test ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif.” Ujar Sobirin.
Sobirin menambahkan, setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain.
Selanjutnya, kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada dalam rutan polres maupun polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus. (Zul)