infolampung.com, KALIANDA – Politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Lampung Selatan, mendapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Wazzaki mengatakan, politik uang adalah suatu bentuk pemberian uang, barang atau janji.
Selain itu menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih calon tertentu atau memilih calon tertentu pada Pilkada serentak 2020 nanti.
“Politik Uang atau Money Politic pada hakikatnya membeli harga diri Masyarakat dengan rendah,” kata, Wazzaki, Kamis (16/1/2020).
Wazzaki menambahkan, semisal masyarakat diberikan Rp. 100.000,- dan dibagi dalam lima tahun atau selama 1.852 hari. Hasilnya perhari hanya Rp. 55,99,-. Artinya lebih mahal harga sebuah permen dan sangat rendah harga diri bagi masyarakat,” imbuh Wazzaki.
Agar masyarakat tahu akan bahaya politik uang, beberapa waktu lalu Bawaslu Lampung Selatan sudah melakukan kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan di Desa Baktirasa Kec. Sragi Lampung Selatan.
Tujuannga tak lain memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Politik Uang dan itu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 187 A isinya Melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan, memberi, atau menerima Uang/materi lainnya untuk mempengaruhi memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan plus denda paling sedikit Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000,-.
Mantan anggota Panwascam Pileg/Pilpres 2019 Kecamatan Jati Agung ini juga berharap, dengan pengetahuan masyarakat tentang bahayanya Politik Uang. Akan menjadikan Indonesia khususnya Kabupaten Lampung selatan bermartabat.
“Harapan kita nanti, mendapatkan pemimpin yang amanah, dalam menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun kedepan,” pungkas Wazzaki (AP/Zal)