Infolampungnews.com, LAMPUNG UTARA – Berawal dari pinjam mobil Dinas Satuan Pol-PP Kabupaten Lampung Utara, Kadishub Lampung Utara, Basirun Ali, ngamuk dan membabi buta, mengancam serta mengacungkan senjata api ke Driver Kasat Pol-PP Lampung Utara, yaitu Elan, dihalaman Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Utara, Jumat (3/4/2020).
Akibat perbuatannya, kini Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Kejadian tersebut bermula ketika korban yang bertugas sebagai Driver Kasat Pol-PP Elan menegur Kadishub Basirun Ali, yang berada dirumah dinas wakil bupati, untuk tidak meributkan permasalahan mobil dinas yang dipinjam oleh dirinya tersebut.
“Jangan ribut-ribut di sini, kita omongin permasalahan yang bagus-bagus mobil yang dipinjamkan itu bagus saya saksinya,” kata Elan.
Ia menambahkan mobil yang dipinjamkan itu merupakan milik Sekretaris Pol-PP, Triton Double Cabin dalam kondisi baik tetapi menurut pak Basirun Ali mobil tersebut rusak.
“Mobil itu ngk rusak pak, saya saksinya, lalu pak Basirun marah-marah dan mencabut senjata dari pinggangnya,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Pol-PP Lampura, Pirmansyah membenarkan peristiwa tersebut, dirinya menceritakan kronologis bermula Kepala Dinas Perhubungan pinjam kendaraan milik Sekertaris Pol-PP, Kamis (2/4/2020) yang lalu. Kemudian hari Jumat itu dipulangkan kembali dengan alasan bahwa mobil yang dipinjam itu rusak.
“Ya sudah kalau rusak nggak apa-apa kembalikan aja,” kata Pirmansyah, Senin (6/4/2020).
Lanjutnya Kemudian pada hari Jumat mendesak akan pinjam lagi mobil yang dipakai Sekretaris Pol-PP.
“Nggak ada masalah silakan cuma Tunggu dulu izin dengan bagian aset, itu kan barang pemerintah, ada prosedur dan protapnya, inikan barang milik negara bukan milik pribadi jadi ada tata caranya,” ujarnya.
Berawal dari itulah Kadishub Lampung Utara mengeluarkan pistolnya. Tidak hanya itu, kejadian tersebut menjadi sorotan warga dan tokoh masyarakat Lampung Utara. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi, Lampura, Ade Andre Irawan mengecam perilaku pejabat tersebut.
“Jika benar, kenapa sampai harus mengacungkan diduga pistol, hanya karena hal sepele seperti cekcok mulut. Bagaimana akan menerjemahkan visi dan misi daerah kalau kontrol emosi saja masih labil,” kata dia, Senin, (6/4/2020).
Ade berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lampung Utara untuk segera menyelidiki permasalahan tersebut. “Kita minta pihak Polres Lampura segera menyelidiki permasalahan ini. Segera proses soal kepemilikanya jika itu benar senjata api,” tegasnya.
Ade juga meminta Plt Bupati Lampura mencopot jabatan Basirun sebagai kadishub Lampura, karena telah mencoreng nama baik pejabat-pejabat Lampung Utara lainnya. “Kita ketahui bersama bahwa kepemilikan senjata api ada beberapa prosedurnya, seperti dalam Pasal 9 UU 8/1948, setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api, harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api. Coba aparat cek surat izin kepemilikannya. Jangan-jangan tidak berizin,” tukas dia.
Ade berharap ke depan tidak ada lagi perilaku tak terpuji yang dipertontonkan pejabat publik, supaya Plt Bupati dan semua jajarannya bisa fokus membangun Lampung Utara jadi lebih baik dan bangkit dari keterpurukan.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan jelas dari pihak penegak hukum Polres Lampung Utara. (*Red)