Wednesday, December 4, 2024
HomeDAERAHAdi Erlansyah Hadiri Rakor Perumusan Kebijakan Netralitas ASN Yang Menjabat Pj. Kepala...

Adi Erlansyah Hadiri Rakor Perumusan Kebijakan Netralitas ASN Yang Menjabat Pj. Kepala Daerah

PRINGSEWU – Pejabat (Pj.) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menghadiri rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas ASN yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/07/23).

Berdasarkan informasi dari *Dokpim Pemkab Pringsewu*, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Akmal Malik yang membuka rakor tersebut, dalam pengarahannya menekankan 2 hal kepada para penjabat kepala daerah yakni agar menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan negara agar tak disalah gunakan.

Sesuai arahan presiden, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.

Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu, para penjabat kepala daerah diimbau agar berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Dirjen Otda Akmal Malik berharap melalui rapat koordinasi tersebut, dapat menyamakan persepsi terkait netralitas penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Serta dapat meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh penjabat kepala daerah yang berkaitan dengan netralitas sebagai ASN.

Disamping juga dapat menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh penjabat kepala daerah dalam konteks pelaksanaan tugas memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (*ari)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :