Friday, January 24, 2025
HomeDAERAH12 Penjabat Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Resmi Dilantik

12 Penjabat Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Resmi Dilantik

PRINGSEWU – Sebanyak 12 Penjabat (Pj) kepala pekon di 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu, resmi dilantik mengantikan para kepala pekon yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Acara pelantikan dipimpin oleh Purhadi, selaku asisten bupati bidang pemerintahan dan kesra setdakab Pringsewu, Senin (04/09/2023)

Kecamatan Gadingrejo terdapat 2 pekon meliputi, Sugianto Pj. kepala pekon Tulungagung dan Marwoto Pj. kepala pekon Wonodadi.

Kemudian kecamatan Banyumas terdapat 3 Pekon, Zainuri Pj. kepala pekon Banyuurip, Elisabet Diani Pj. Kepala Pekon Sukamulya dan Irwan Heri Pj. sebagai kepala pekon Sriwungu.

Untuk kecamatan Pardasuka terdapat 3 Pekon, Gunawan Siwo Sarjono, Pj. kepala pekon Pujodadi, Danial Pj. Kepala pekon Wargomulyo dan Sunoto Pj. kepala pekon Sukorejo.

Kecamatan Pagelaran 1 Pekon meliputi Mat Hapipi Pj. Kepala pekon Pasir ukir. Kecamatan Pringsewu 1 pekon yakni Dika Dwiaji Pj Kepala pekon Margakaya. Kecamatan Sukoharjo 1 Pekon yakni Surip Akhmaja Pj. Kepala pekon Siliwangi. Kecamatan Adiluwih 1 Pekon yakni Dasipo Pj. Kepala Pekon Sukoharum.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, dalam sambutanya mengatakan berharap kepada para Pj. Kakon yang dilantik dapat melanjutkan dan menjalankan tugas atau amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Karena saudara-saudara adalah orang-orang yang mendapatkan mandat untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Pekon dari Kepala Pekon yang beralih tugas untuk pencalonan legislatif, ” Harapnya.

Menurut Purhadi, bahwa pelantikan ke 12 Pj kakon berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa yang mendaftar diri untuk maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pekon, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Pekon.

Selain itu juga sesuai pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa bahwa Penjabat Kepala Pekon adalah sebagai pemimpin penyelenggara
pemerintahan, Penjabat Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah Pekon.

“Untuk itu saya perlu mengingatkan kepada seluruh Pj. Kepala Pekon yang telah dilantik. bahwa kewajiban sebagai Penjabat Kepala Pekon adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

“Seorang Penjabat Kepala Pekon juga harus dapat menjadi sosok pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi warga masyarakatnya, selalu berkoordiinasi dengan Pemerintah Kecamatan, maupun Kabupaten serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, para tokoh, alim ulama
dan pemuda agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan harmonis,” ujarnya.

Seusai pelantikan juga dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala pekon lama kepada Pj. Kakon yang baru dilantik. Tampak hadir jajaran forkopimda dan para OPD dilingkungan Pemkab Pringsewu. (Ari)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :